BAB I
PENDAHULUAN
Persatuan
Wartawan Indonesia dikenal dengan nama PWI adalah organisasi profesi wartawan
pertama di Indonesia. PWI berdiri pada 9 Februari
1946 di Surakarta
bertepatan dengam Hari Pers Nasional. PWI
beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia Saat ini PWI dipimpin
oleh Margiono selaku ketua umum yang menjabat sejak 2013 hingga 2018.
Berdirinya organisasi PWI menjadi awal
perjuangan Indonesia
dalam menentang kolonialisme di Indonesia melalui media dan tulisan. Setelah
berdirinya PWI, organisasi serupa juga didirikan. Organisasi tersebut adalah Serikat Penerbit Suratkabar atau SPS pada
8 Juni 1946. Serikat Penerbit Suratkabar mengganti namanya menjadi Serikat Perusahaan Pers pada 2011,
bertepatan dengan hari jadi SPS yang ke-65. Kepentingan untuk mendirikan SPS pada
waktu itu bertolak dari pemikiran bahwa barisan penerbit
pers nasional perlu segera
ditata dan dikelola, dalam segi idiil dan komersialnya, mengingat saat itu pers
penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan
pengaruhnya. Karena jarak waktu pendiriannya yang berdekatan dan memiliki latar
belakang sejarah yang serupa, PWI dan SPS diibaratkan sebagai "kembar
siam" dalam dunia jurnalistik.
Sebelum
didirikan, PWI membentuk sebuah panitia persiapan pada awal awal tahun 1946. Panitia persiapan
tersebut dibentuk pada tanggal 9-10 Februari 1946 di balai pertemuan Sono Suko,
Surakarta, saat
diadakannya pertemuan antar wartawan Indonesia. Pertemuan itu dihadiri oleh
beragam wartawan, diantaranya adalah tokoh-tokoh pers yang sedang memimpin surat kabar, majalah, wartawan dan
pejuang. Pertemuan tersebut menghasilkan dua keputusan, diantaranya adalah
Disetujui
membentuk organisasi wartawan Indonesia dengan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang diketuai oleh Mr. Sumanang Surjowinoto dengan
sekretaris Sudarjo Tjokrosisworo.
Disetujui
membentuk sebuah komisi beranggotakan:
- Sjamsuddin
Sutan Makmur (Harian Rakyat Jakarta),
- B.M.
Diah (Harian Merdeka,
Jakarta).
- Abdul
Rachmat Nasution (kantor berita Antara,
Jakarta).
- Ronggodanukusumo
(Suara Rakyat, Mojokerto).
- Mohammad
Kurdie (Suara Merdeka, Tasikmalaya).
- Bambang
Suprapto (Penghela Rakyat, Magelang).
- Sudjono
(Surat Kabar Berjuang, Malang)
- Suprijo
Djojosupadmo (Surat Kabar Kedaulatan Rakyat,Yogyakarta).]
Delapan
orang komisi yang telah dibentuk tersebut selanjutnya dibantu oleh Mr. Sumanang
dan Sudarjo Tjokrosisworo, merumuskan hal-ihwal persuratkabaran nasional waktu
itu dan usaha mengkoordinasinya ke dalam satu barisan pers nasional. Komisi
beranggotakan 10 orang tersebut dinamakan juga “Panitia Usaha”. Tiga
minggu kemudian, Panitia Usaha mengadakan pertemuan kembali di Surakarta
bertepatan dengan sidang Komite Nasional Indonesia Pusat
yang berlangsung dari 28 Februari hingga Maret 1946. Panitia Usaha mengadakan
pertemuan dan membahas masalah pers yang dihadapi. Dari pertemuan itu lah
kemudian disepakati didirikannya Serikat Perusahaan Suratkabar
dalam rangka mengkoordinasikan persatuan pengusaha surat kabar yang pendirinya
merupakan pendiri PWI.
Bertempat
digedung musium pers Solo (saat ini), pada tanggal 9 Februari 1946, diadakan
pertemuan untuk membentuk Persatuan Wartawan Indonesia. Tidak pada saat itu
tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Gagasan ini
baru muncul pada Kongres Ke-16 PWI di Padang. Ketika itu, bulan Desember 1978,
PWI Pusat masih dipimpin Harmoko. Salah satu keputusan Kongres adalah
mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 9 Februari sebagai HPN.
Ternyata semua ini harus menunggu tujuh tahun lagi untuk dapat disetujui.
Melalui Surat Keputusan Presiden No. 5/1985, maka hari lahir PWI itu resmi
menjadi HPN. Boleh jadi ini merupakan usaha lobi tingkat tinggi Harmoko, yang
sejak 1983 menjadi Menteri Penerangan. Sebenarnya 9 Februari 1946 memang punya
nilai historis bagi komunitas pers di Indonesia. Sebab, pada hari itulah
diselenggarakan pertemuan wartawan nasional yang melahirkan PWI, sebagai
organisasi wartawan pertama pasca kemerdekaan Indonesia dan menetapkan Sumanang
sebagai ketuanya. Namun, PWI bukanlah organisasi wartawan pertama yang
didirikan di Indonesia. Jauh sebelum itu, dizaman Belanda sejumlah organisasi
wartawan telah berdiri dan menjadi wadah organisasi para wartawan. Satu di
antaranya yang paling menonjol adalah Inlandsche Journalisten Bond (IJB).
Organisasi ini berdiri pada tahun 1914 di Surakarta. Pendiri IJB antara lain
Mas Marco Kartodikromo yang mengaku muridnya dari Tirto Adhi Surjo, kemudian
juga pendiri lainnya adalah Dr. Tjipto Mangunkusumo, Sosro Kartono dan Ki
Hadjar Dewantara. IJB merupakan organisasi wartawan pelopor yang radikal,
dimana sejumlah anggotanya sering diadili bahkan ada yang diasingkan ke Digul
oleh penguasa kolonial Belanda. Selain IJB, organisasi wartawan lainnya adalah
Sarekat Journalists Asia (berdiri 1925), Perkumpulan Kaoem Journalists (1931),
serta Persatoean Djurnalis Indonesia (1940). Berbagai organisasi wartawan
tersebut tidak berumur panjang akibat tekanan dari pemerintahan kolonial. Pada
tahun 1984, melalui Peraturan Menteri Penerangan Harmoko (Permenpen) No.
2/1984, PWI dinyatakan sebagai satu-satunya organisasi wartawan atau wadah
tunggal, yang boleh hidup di Indonesia adalah PWI. Dan setahun setelah menjadi
wadah tunggal, pada 1985 PWI berhasil mengegolkan HPN tersebut.
ASAS ASAS
PWI
Pasal 1
(1) Organisasi
ini bernama Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), didirikan di Solo pada
tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) PWI berasaskan Pancasila.
(3) PWI adalah organisasi Wartawan Indonesia
independen dan profesional tanpa memandang baik suku, agama, dan golongan
maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 2
(1) Keberadaan PWI meliputi
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A. PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. PWI Provinsi berkedudukan di Ibukota
Provinsi
c. PWI Kabupaten/Kota berkedudukan di
Ibukota Kabupaten/Kota;
d. PWI khusus Solo berkedudukan di
Surakarta.
(2) PWI memiliki:
Peraturan Dasar,
Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik; Lambang, Panji, dan Lencana;Hymne dan Mars.
(3)
Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode
Etik Jurnalistik, Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars,
ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 3
(1) PWI
menerbitkan Kartu Anggota terdiri
atas:
a. Anggota Muda;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Luar Biasa;
d. Anggota
Kehormatan.
BAB II
TUJUAN DAN
UPAYA
Pasal 4
Tujuan PWI
adalah:
a.
Tercapainya cita-cita bangsaIndonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan
beradab;
c. Terpenuhinya
hak publik memperoleh informasi
yang tepat, akurat, dan benar;
d.Terwujudnya tugas
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
Pasal 6
1.
Ke dalam, PWI berupaya:
a.
Memupuk kepribadian wartawan
Indonesia sebagai warga negara yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b.
Memupuk kesadaran dan komitmen
wartawan Indonesia untuk berperanserta
di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c.
Meningkatkan ketaatan wartawan pada
Kode Etik Jurnalistik, dibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d.
Mengembangkan kemampuan profesional
wartawan;
e.
Memberikan bantuan dan perlindungan
hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f.
Memperjuangkan kesejahteraan
wartawan.
2.
Keluar PWI berupaya:
Memperjuangkan
terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin
pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan
bermartabat;Menjalin kerja sama
dengan unsur pemerintah,
masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri; Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
Pasal 8
1.
Syarat-syarat menjadi Anggota Muda adalah:
a.
Bekerja sebagai wartawan pada
perusahaanmedia yang berbadan hukum;
b.
Tidak pernah dihukum oleh pengadilan
karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi
kewartawanan.
2.
Untuk menjadi Anggota Biasa PWI
seseorang harus memenuhi persyaratan:
a.
Mempunyai sertifikat Kompetensi atau
dinyatakan Kompeten oleh PWI Pusat;
b.
Sudah menjadi
Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun;
c.
Mengajukan permohonan peningkatan
status keanggotaan;
d.
Menjalankan profesi kewartawanan
secara aktif;
e.
Bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum;
f.
Tidak dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri
karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan
dan asas serta tujuan PWI.
3.
Anggota Biasa
yang tidak aktif
lagi melakukan kegiatan jurnalistik dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
4.
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota
Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi
perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI.
Pasal 7
Setiap
Anggota PWI berkewajiban:
a.
Menaati Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan-keputusan organisasi;
b.
Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta
organisasi;
c.
Menaati Kode Etik Jurnalistik;
d.
Membayar uang iuran
Pasal 8
Anggota PWI
dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum di
tingkat nasional dan daerah.
Susunan Pengurus PWI 2013 – 2018
PENASIHAT :
H. Tarman
Azzam (Ketua) (Hr Terbit)
M. Noeh
Hatumena (Jurnal Pers Indonesia)
Gusti
(Pangeran) Rusdy Effendy (Banjarmasin Post)
M. Soleh
Thamrin (Sriwijaya Post)
Tribuana
Said (Waspada)
HM Saiful
Hadi (LKBN Antara)
Djoko
Saksono (Telstra)
Adnan NS
(Waspada)
Astrid BS
Soerjo (Neraca)
Teddy Kharsadi
(Info Pasar)
Banjar
Chaeruddin (Sinar Harapan)
PENGURUS HARIAN :
Ketua Umum :
Margiono (Jawa Pos)
Ketua Bidang
Organisasi : Sasongko Tedjo (Suara Merdeka)
Ketua Bidang
Pembinaan Daerah : Atal S Depari (Sportanews.com)
Ketua Bidang
Advokasi/Ketua LBH Wartawan : Tri Agung Kristanto (Kompas)
Ketua Bidang
Pendidikan : Marah Sakti Siregar (Cek & Ricek)
Ketua Bidang
Kerjasama Lembaga : Timbo Siahaan (Jak TV)
Ketua Bidang
Luar Negeri : Teguh Santosa (RM Online)
Ketua Bidang
Multimedia, Teknologi Informasi : Priyambodo RH (LKBN Antara)
Kepala
Sekretariat
Sekretaris
Jenderal : Hendry Ch Bangun (Kompas)
Wakil
Sekretaris Jenderal : Kiki Iswara (Rakyat Merdeka)
Wakil
Sekretaris Jenderal : Marthen Slamet (Koran Jakarta) Rudy Novrianto (Jurnal
Pers Indonesia)
Bendahara
Umum : Budi R Hakim (Rakyat Merdeka)
Wakil
Bendahara Umum : Muhamad Ihsan (Warta Ekonomi)
Komisi
Pendidikan : Hendro Basuki (Suara Merdeka)
Anggota : 1.
Widodo Asmowiyoto (Pikiran Rakyat) 2. Jimmy Silalahi (Bali TV) 3. Immas Sunarya
(TVRI) 4. Artini Suparmo (Jurnal LSPR) 5. Kemal Effendi Gani (SWA) 6. Arief
Budi Susilo (Bisnis Indonesia) 7. Fathurachman (Media Kalimantan) 8. Bambang
Eka Wijaya (Lampung Pos) 9. Rita Sri Hastuti (Warisan Indonesia) 10. Encub
Subekti (SJI)
Komisi
Kompetensi Wartawan : Kamsul Hasan (Pos Kota)
Anggota : 1.
Djunaedi Tjunti Agus (Suara Karya) 2. Heddy Lugito (GATRA) 3. Naungan Harahap
(Pikiran Rakyat) 4. Dirut RRI 5. Dirut TVRI 6. Zulkifli Gani Otto (Fajar) 7. M.
Nasir (Kompas) 8. Chaerul Jasmi (Singgalang) 9. Deny Kurnia (Haluan) 10. Deni
Soeoed
Departemen-Departemen
Seksi
Departemen Wartawan Film, Kebudayaan & Pariwisata : Yusuf Susilo Hartono
(Visual Art)
Seksi
Wartawan Politik dan Ekonomi : Nasihin Masha (Republika) Putra Nababan
(MetroTV)
Direktur Program
Direktur
Riset dan Komunikasi Publik : Agus Sudibyo (Jurnal Pers Indonesia). Direktur
Televisi dan Radio: Titin Rosmasari (Trans7).
Direktur
Media Cyber & Media Sosial : Arifin Asydhad (detikcom)
Direktur
Media Cetak : Ratna Susilowati (Rakyat Merdeka)
Direktur
Usaha/Kesejahteraan : Muchlis Hasyim (Inilah.com)
Anggota :
Nurcholish MA Basyari (Warta Ekonomi) Suprapto (Warta Kota) Yapto Subiyakto
(Jurnal Pers Indonesia)
Direktur UKW
: Usman Yatim (Madina)
Direktur SJI
: Ahmed Kurnia S (InfoPublik)
DEWAN KEHORMATAN
Ketua
Merangkap Anggota : H. Ilham Bintang (Cek & Ricek)
Sekretaris
Merangkap Anggota: 1. Wina Armada (MNC) 2. Suryopratomo (Metro TV) 3. Indrawadi
Tamin (TVRI) 4. Rikard Bagun (Kompas) 5. Karni Ilyas (TV One) 6. Sabam Siagian
(Jakarta Post) 7. Ishadi SK(Trans Corp) 8. Asro Kamal Rokan (Jurnas)
KONFEDERASI WARTAWAN ASEAN (CAJ)
Sekretaris
Tetap : A. Kusaeni (LKBN Antara)
Wakil
Sekretaris Tetap : Rahmad Nasution (LKBN Antara)
Direktur :
Bob Iskandar (Radio RKM)
Direktur :
Solon Sihombing (INC TV USA)
SIWO Pusat
Penanggung
Jawab : Raja Parlindungan Pane (The 1st Time)
Ketua Harian
: AA GWA Ariwangsa (Suara Karya)
Wakil Ketua
: Mardjan Zen (Pikiran Rakyat)
Sekretaris :
Firmansyah Gindo (RRI)
Anggota :
Dede Isharudin (Bola) Dede Hermawan (RM) Tommy Yosrifal (ANTV)
YAYASAN DANA BAKTI PWI
Pendiri :
Jakob Oetama, Dahlan Iskan, Chairul Tanjung
Pembina :
Sofyan Lubis, Ishadi SK, Alwi Hamu
Pengawas :
Soleh Thamrin, Syafik Umar, Baedhowi Adnan
Pelaksana :
Kiki Iswara, Moh. Ihsan, Marthen Selamet Susanto
Sumber:
www.pwi.or.id